Koruptor Siap-siap! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Hal tersebut diusulkan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU yang masuk ke dalam tiga RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2025.
Baca Juga
RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dan RUU tentang Kawasan Industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta.
Bob mengatakan ketiga RUU tersebut menjadi usul dan inisiatif DPR. Dengan demikian, tidak perlu ada perdebatan lagi terhadap RUU Perampasan Aset. "Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2025. Ia menegaskan pemerintah siap melakukan peralihan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
"Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR., karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ucapnya.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah punya instrumen hukum yang kuat memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan tidak bisa disita karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis.
Transparency International Indonesia (TII) menegaskan, tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana, negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahun

