DPR Kemungkinan Ambil Alih Usulan Inisiatif RUU Perampasan Aset
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengungkapkan, DPR kemungkinan bakal mengambil alih usulan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika draf RUU dari pemerintah tak kunjung selesai. Pada periode sebelumnya, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.
Sturman menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih terdaftar sebagai usulan inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah. Namun, ia tak menampik kemungkinan bahwa DPR mengambil alih dan menyusun sendiri draf RUU tersebut.
Baca Juga
Presiden PKS Dukung Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset
"Ya, kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum) dulu, dengan para ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apa pun," kata Sturman Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, dalam dinamika legislasi tidak ada yang tidak mungkin. Meskipun saat ini masih usulan pemerintah, DPR bisa saja mengambil alih jika diperlukan. "Bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah," ujar dia.
Baca Juga
Sturman menjelaskan, draf yang diusulkan pemerintah sebelumnya memiliki catatan karena dianggap bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal yang berpotensi merampas aset seseorang yang baru "dimintai keterangan" tanpa status tersangka.
"Konsep yang lama itu, kami juga belum dapat di Badan Legislasi. Tapi menurut ketua Bale, itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada," tutur dia.

