Pemprov Jakarta Imbau ASN dan Pekerja WFH Imbas Cuaca Ekstrem
JAKARTA, investortrust.id - Pemprov Jakarta mengimbau pemberlakuan sistem kerja fleksibel, termasuk work from home (wfh) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta di tengah cuaca ekstrem. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
(Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2026).
Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin dalam keterangannya mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.
Penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Saripudin menegaskan penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Dikatakan, surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga
Banjir Rendam 15 RT dan 20 Ruas Jalan Jakarta, Istana Minta Maaf ke Masyarakat
Selain WFH, Pemprov Jakarta juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem. Ketentuan PJJ ini juga berlaku hingga 28 Januari mendatang.
"Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta yang dikutip Jumat (23/1/2026).

