Marak SIM Card Daur Ulang Disalahgunakan, Ini Respons Indosat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kasus spam dan penipuan menggunakan nomor SIM Card daur ulang kembali menjadi sorotan. PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) menegaskan pihaknya telah mematuhi regulasi pemerintah, namun mengakui praktik ini perlu ditangani bersama lintas sektor.
Chief Marketing Officer Indosat, Vivek Mehendiratta, menegaskan operator telekomunikasi wajib mengikuti Permenkominfo No. 14 Tahun 2018, yang mengatur nomor tidak aktif selama 60 hari akan dinyatakan hangus. “Secara prinsip, kami sebagai operator seluler tidak mentolerir penjualan SIM Card tanpa adanya registrasi,” ujarnya di sela peluncuran fitur Tri AI di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga
Bos Indosat Ingatkan Peran AI untuk Cegah Risiko Kelaparan Global
Dia menambahkan, setiap pelanggan baru diwajibkan melakukan registrasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika pengguna menemukan nomor daur ulang bermasalah karena sebelumnya dipakai untuk spam atau scam, Indosat menyarankan segera melapor ke call center atau gerai resmi.
Vivek menegaskan, penanganan penyalahgunaan SIM Card tidak bisa dilakukan operator semata. “Untuk kartu daur ulang ada regulasi, dan perlunya kolaborasi lintas pihak untuk mengatasinya,” katanya.
Fenomena SIM Card daur ulang memang menimbulkan risiko serius. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai praktik ini berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, judi online, hingga penyebaran konten ilegal. Meski sudah diatur, pengawasan dinilai masih lemah.
Untuk mencegah hal ini, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan pentingnya sinergi antara operator, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. “Kalau bicara soal penipuan menggunakan nomor daur ulang, maka solusi utamanya adalah memperkuat pengawasan ruang digital. Masyarakat juga punya peran penting dalam pelaporan,” tegasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Tujuh Saham Dipimpin BEER Cetak ARA, Meski IHSG Ditutup Melemah 0,43% Hari Ini
Indosat mengklaim tengah menyiapkan solusi tambahan melalui fitur berbasis kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini diharapkan mampu menyaring pesan dan panggilan berbahaya. Ke depan, perusahaan juga berencana memperluas teknologi serupa untuk aplikasi pihak ketiga, termasuk WhatsApp dan Telegram.
Pemerintah sendiri membatasi penggunaan maksimal tiga nomor untuk satu NIK sesuai Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, sebagai langkah menekan maraknya spam dan penyalahgunaan nomor. Masyarakat juga diimbau rutin memperpanjang masa aktif nomor atau segera memperbarui data kontak di akun penting bila berhenti menggunakan nomor tertentu.

