Indosat (ISAT) Beberkan Upaya Perlindungan Data Pribadi Pelanggan Agar Tak Disalahgunakan
JAKARTA, investortrust.id - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan telah meluncurkan sejumlah inisiatif penting yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
President Director dan CEO Indosat Vikram Sinha menyebut pihaknya telah mengimplementasikan program kesadaran privasi data yang mencakup pelatihan dan sosialisasi terkait UU PDP kepada seluruh karyawan. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tim memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengelola data pribadi pelanggan.
"Indosat juga telah melakukan pemetaan jenis data dan penilaian kesesuaian dengan (upaya) perlindungan data pribadi. Inisiatif ini penting sebagai bagian dari upaya Indosat mematuhi undang-undang terkait," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada, Selasa (3/9/2024).
Vikram menjelaskan Indosat Indosat melakukan pemetaan jenis data yang dikumpulkan dan diproses, serta menentukan dasar hukum pengolahan data tersebut. Hasil pemetaan ini kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam UU PDP untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan data sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga
Jelang Stock Split, Simak Kembali Target Saham Indosat (ISAT) Berikut
Lebih lanjut, Indosat juga telah mengembangkan kebijakan dan prosedur teknis yang mencakup seluruh aktivitas terkait pengelolaan data pribadi, mulai dari pengumpulan,
pembagian, hingga mekanisme penghapusan data. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko pelanggaran data dan memastikan integritas data pelanggan.
"Untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran data, Indosat telah mengimplementasikan sistem dan alat perlindungan data yang canggih. Sistem ini dirancang untuk mengelola kepatuhan terhadap PDP dan melindungi data pribadi dari ancaman keamanan, termasuk saat menggunakan layanan pihak ketiga," tuturnya.
Dalam konteks pemerataan digitalisasi, menurut Vikram Indosat juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan di ekosistem digital. Melalui IMSecure dan berbagai inisiatif literasi digital, Indosat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.
IMSecure adalah sebuah solusi keamanan data yang dirancang untuk melindungi pelanggan dari berbagai ancaman digital. Dengan IMSecure, pelanggan IM3 mendapatkan perlindungan komprehensif terhadap ancaman seperti pencurian identitas dan serangan siber
Adapun, program edukasi yang diluncurkan mencakup panduan untuk mengenali dan menghindari ancaman digital, seperti pengelabuan (phishing) dan program jahat (malware), serta langkah-langkah untuk menjaga privasi di internet.
Apa yang disampaikan oleh Vikram merupakan respon atas insiden pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM oleh perusahaan mitra Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Menkominfo Minta Operator Selular Lindungi Data Konsumen, Ada Apa?
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua orang pekerja Nusapro berinisial P (23) dan L (51) mencuri ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengejar target penjualan 4.000 kartu SIM Indosat setiap bulannya. Data tersebut dicuri melalui aplikasi Handsome.
Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu sim baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.
“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” katanya di Bogor, Rabu (28/8/2024) mengutip Antara.
Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu SIM dengan cara ilegal.Tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 UU No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU PDP.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutur Bismo.

