GOTO Tegaskan Tak Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud, Nadiem dan Andre Sudah Mundur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. GoTo bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” ujar Direktur Public Affairs & Communications GOTO, Ade Mulya, dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
Ade juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak lagi memiliki kaitan dengan GoTo sejak menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada 2019. “Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek pada Oktober 2019 dan tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan,” katanya.
Tak cuma itu, pihak GoTo juga memastikan bahwa selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri, tidak ada hubungan atau kerja sama antara perseroan dan Kemendikbudristek, termasuk dalam program pengadaan yang kini sedang dalam penyidikan.
GoTo turut buka suara menanggapi soal status Andre Soelistyo, eks Komisaris dan Direktur Utama GoTo. Menurut Ade, Andre resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama pada 30 Juni 2023, dan pengunduran dirinya sebagai Komisaris disetujui dalam RUPS pada 11 Juni 2024. “Dengan demikian, baik Nadiem Makarim maupun Andre Soelistyo tidak memiliki posisi atau peran di GoTo saat ini,” tegas Ade.
Baca Juga
GOTO Dapat Restu Buyback Saham US$ 200 Juta hingga Perombakan Pengurus
Ia menambahkan, sebagai perusahaan publik, GoTo menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berkomitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. “Perseroan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Nadiem sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan mencakup proses perencanaan, pengawasan, serta perubahan kajian teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook ketimbang laptop berbasis Windows.
Baca Juga
Dorong Ekonomi Berkualitas, Sri Mulyani Fokus pada SDM, Migas, dan Industri Masa Depan
Sementara itu, Andre juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan usai Kejagung menggeledah kantor GoTo dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait pengadaan perangkat tersebut.
Hingga pertengahan Juli 2025, baik Nadiem maupun Andre masih berstatus sebagai saksi. Kejagung menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif, termasuk penelusuran terhadap transaksi, penunjukan vendor, serta dugaan perubahan rekomendasi teknis pengadaan tanpa dasar kuat.

