Komisi I DPR Pastikan Segera Bahas Revisi UU Penyiaran
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi I DPR RI akan kembali membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih akan membahas sejumlah perdebatan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran, salah satunya terkait pengaturan over the top (OTT).
"Masih akan kita bahas lagi di masa sidang nanti," kata Dave kepada Investortrust.id, Senin (23/6/2025).
DPR diketahui akan membuka Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2024/2025 Selasa (24/6/2025). Dave mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait revisi UU Penyiaran, termasuk pihak platform OTT.
"Nanti kita jadwalkan, agar bisa segera rampung UU ini," ujarnya.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Nurul mengatakan platform OTT akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR setelah reses selesai.
"Kita akan masuk pasca reses adalah minggu depan, kemudian kita akan menyusun jadwal internal secara bersama-sama, dan kita akan usulkan untuk mengundang mereka dalam RDPU," kata Anggota Komisi I Nurul Arifin dalam diskusi bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Negara" di Antara Heritage, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025) lalu.
Nurul mengatakan Komisi I hanya butuh satu kali RDPU lagi sebelum akhirnya difinalisasi. Dirinya sepakat untuk segera menyelesaikan RUU yang telah dibahas sejak 2012 lalu. Menurutnya lebih cepat RUU Penyiaran selesai maka akan lebih baik.
"Sebetulnya tidak ada target maksimal, tapi kan ini situasi mengharuskan kita cepat tanggap, karena kan tanggap darurat katakan seperti itu," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan alasan RUU Penyiaran sampai saat ini tak kunjung rampung lantaran DPR masih menemukan adanya ketidakadilan perlakuan antara lembaga penyiaran publik dengan Over The Top (OTT). Muncul juga usulan agar OTT diatur terpisah dari RUU penyiaran.
"Kenapa ini sampai sekarang belum selesai, karena di situ, apakah ini mau dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang penyiaran, ataukah kita mau bikin undang-undang tersendiri, dengan ada tadi masukan influencer dan sebagainya, apakah kita mau atur juga. Nah akhirnya dalam satu pembicaraan dengan Pak Nezar, ya kami dipersilakan untuk mengundang," ungkapnya.
Selain itu terhambatnya penuntasan RUU Penyiaran lantaran DPR kesulitan mengundang perwakilan pihak platform digital di dalam rapat pembahasan RUU Penyiaran. Nurul mengatakan hal tersebut lantaran sebagian besar platform OTT tidak berbadan hukum di Indonesia, serta tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis untuk OTT yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Ini membuat kita jadinya tersendat-sendat," ucapnya.

