Mengharap Kebijakan Setara dan Berkeadilan di Revisi UU Penyiaran
JAKARTA, Investortrust.id -- Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinantikan oleh para pelaku industri media. Dibahasnya kembali revisi UU Penyiaran oleh DPR dianggap membawa angin segar bagi pelaku media di tengah hantaman badai disrupsi teknologi hari ini.
Melalui revisi UU Penyiaran, Pemerintah dan DPR diharapkan menelurkan kebijakan yang berpihak terhadap lembaga penyiaran. Keberpihakan tersebut penting mengingat besarnya tantangan yang dihadapi media saat ini.
Namun jika melihat kembali ke belakang, perjalanan revisi UU Penyiaran tak selalu berjalan mulus. Revisi UU yang digagas lebih dari satu dekade itu nyatanya tak kunjung tuntas.
Setelah sempat tertunda, revisi UU Penyiaran akhirnya kembali dibahas. Dibuktikan dengan dimasukkannya revisi UU Penyiaran ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang merupakan usulan inisiatif Komisi I DPR.
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mengeklaim tersendatnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran terjadi karena pihaknya dihadapkan pada opsi antara mengatur platform Over The Top (OTT) di dalam revisi UU Penyiaran atau diatur secara terpisah. Sebab menurutnya UU Penyiaran yang berlaku saat ini belum memperlakuan lembaga penyiaran publik secara adil.
Platform Over The Top (OTT) adalah layanan media yang disampaikan melalui internet tanpa melalui infrastruktur penyiaran konvensional layaknya televisi atau radio. OTT adalah platform digital yang menyediakan konten audio-visual langsung ke pengguna tanpa harus menggunakan jasa penyedia layanan siaran tradisional.
"Jadi yang kita inginkan itu ya ada kesetaraan antara lembaga penyiaran konvensional dengan OTT," kata Nurul Arifin dalam diskusi yang digelar Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Negara" di Antara Heritage, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Lembaga penyiaran telah sejak lama menyuarakan kegelisahan mereka terhadap ketimpangan regulasi dengan pihak platform OTT asing seperti Netflix, YouTube, hingga Disney+. Adanya berbagai kewajiban dan regulasi yang dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional, seperti ketentuan kewajiban izin penyelenggaraan penyiaran, pemenuhan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga penyediaan konten edukatif dinilai memberatkan.
Sebaliknya, platform OTT justru tetap menghisap manisnya keuntungan tanpa dibebani oleh tumpukan regulasi tersebut. Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Retno Pinasti memandang perlu keberpihakan kebijakan agar industri media memiliki daya saing, independensi, serta dapat menjaga kualitas.
"Perlu membangun tujuan dan aturan bersama bagi industri media. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan equal playing field sekaligus juga menciptakan ruang publik yang agak beretika dan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," ucap Pemred SCTV-Indosiar tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga regulator penyelenggaraan penyiaran memahami kegelisahan lembaga penyiaran terhadap ketimpangan yang terjadi. KPI menilai ketidakadilan tersebut terjadi lantaran tidak adanya regulasi yang dapat mengawasi OTT.
Komisioner KPI I Made Sunarsa berpandangan bahwa platform digital berbasis internet menyebabkan bisnis menjadi tidak adil. Karena itu pengawasan terhadap platform OTT dinilai mendesak untuk dilakukan untuk dilakukan agar terwujudnya iklim bisnis yang lebih sehat.
Platform OTT Idealnya Diatur Terpisah
Sejumlah pihak mendorong agar pengaturan platform OTT diatur secara terpisah dari revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas DPR saat ini. Hal tersebut lantaran undang-undang berusia 23 tahun itu dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Abraham Sridjaja memandang revisi RUU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti KPI, Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum.
“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin yang menilai usia UU Penyiaran sudah terlampau lama. Sementara itu di sisi lain, teknologi terus berkembang secara cepat. Karena itu ia menilai platform OTT perlu diatur terpisah dari revisi UU Penyiaran.
Akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto mengatakan bahwa idealnya platform OTT memang diatur melalui undang-undang sendiri secara terpisah. Akan tetapi penyusunan undang-undang baru akan memakan waktu yang tidak sebentar. Mengingat situasi darurat saat ini, dirinya juga tak mempersoalkan apabila aturan OTT diatur di dalam RUU Penyiaran.
Sedangkan KPI tak terlalu mempersoalkan dimana platform OTT akan diatur. Sebab yang dinilai mendesak saat ini bagi para lembaga penyiaran yakni pengaturan terhadap layanan OTT. Aspirasi tersebut kerap KPI jumpai tiap kali bertemu dengan lembaga penyiaran.
Sementara itu terkait lembaga apa yang ditunjuk untuk mengawasi platform OTT nantinya, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang. Prinsipnya KPI mengaku siap mengawasi OTT jika dilengkapi peralatan yang mumpuni.
"Yang penting gini, ketika kami sudah diberikan amanah, software, hardware, tolong juga disiapkan," ujar I Made Sunarsa.
Trust Fund Untuk Mendukung Keberlanjutan Media
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai bentuk dukungan untuk media, baik berupa insentif maupun melalui pemberian dana amanah media (media trust fund). Dengan adanya pendanaan tersebut media diharapkan dapat mempergunakannya untuk memproduksi informasi yang dibutuhkan oleh publik, mendukung independensi media, praktik jurnalisme berkualitas, hingga akses informasi yang adil.
Sejumlah negara diketahui telah menerapkan konsep tersebut. Serbia misalnya yang menggelontorkan dana amanah pemerintah untuk hibah jurnalisme investigatif. Kemudian Pemerintah Belanda juga menyalurkan dana amanahnya untuk media publik serta mendukung jurnalisme berkualitas tinggi.
Keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan hidup media memang diperlukan. Sebagai sebuah kebutuhan publik (public goods), negara dinilai perlu turut hadir membangun media yang sehat. Akan tetapi, intervensi pemerintah tersebut jangan sampai membatasi ruang gerak media dalam menghasilkan produk jurnalisme yang apik.
"Jangan sampai lalu kemudian dana yang diberikan oleh Pemerintah ini mengekang kemerdekaan pers," kata Ignatius Haryanto.
Menurut Ignatius pemerintah bisa mencontoh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau Danaindonesiana jika ingin serius memberikan dana amanah kepada media. Sehingga ada lembaga khusus yang menyeleksi terkait siapa yang layak memperoleh dana.
Gagasan mengenai bantuan pendanaan untuk keberlanjutan media juga disuarakan Anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti. Menurutnya program Public Service Obligation (PSO) yang terdapat di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara diharapkan juga bisa diterapkan di media lain.
Untuk diketahui terdapat program PSO di LKBN Antara. Mengutip dari artikel berjudul "Memahami Pengucuran PSO di LKBN Antara", dijelaskan bahwa dalam program tersebut Pemerintah menugaskan Antara untuk membuat dan mendistribusikan berita (teks, foto dan video) ke media massa dan sasaran lain yang disebutkan dalam kontrak kerja PSO tahunan.
Berita-berita yang dibuat harus memenuhi kriteria. Pemerintah melalui tim yang dibentuknya memverifikasi berita-berita yang dihasilkan. Hasil verifikasi itulah yang kemudian menjadi dasar pembayaran dana PSO dari Pemerintah kepada Antara.
Namun demikian, Niken mengingatkan agar jangan sampai ketika nanti program PSO ada untuk media lain justru mengurangi jatah PSO Antara yang ada saat ini.
"Jadi Antara tetap, tetapi media-media ada PSO mungkin dengan legal formal apa yang nantinya bisa kuat. Sehingga betul-betul empat pilar demokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers ini mendapatkan porsi yang proporsional," ungkapnnya.
Pemerintah Dukung Prinsip Kesetaraan Industri Penyiaran
Pemerintah menegaskan dukungannya terhadap keberlangsungan industri penyiaran nasional. Kehadiran platform digital jangan sampai mendegradasi industri penyiaran Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mendesak agar platform OTT ikut berkontribusi menjaga ekosistem penyiaran nasional. OTT dinilai perlu membiayai dan memberdayakan produk lokal sebagai bagian dari komitmen terhadap kedaulatan digital.
Diakuinya industri penyiaran dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar akibat migrasi pengguna ke layanan digital OTT seperti YouTube dan Netflix. Oleh karena itu dominasi platform tersebut harus dibarengi dengan kontribusi nyata untuk menjaga keberlangsungan industri penyiaran Indonesia.
"Prinsip dasarnya adalah bahwa harus ada kondisi yang setara antara industri penyiaran dengan platform OTT,” ungkap Meutya.
Sementara itu Wamen Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa dominasi OTT perlu diatur agar kesetaraan bisnis antara lembaga penyiaran dan OTT dapat terwujud. Kesetaraan diperlukan agar pelaku media konvensional tidak dirugikan oleh kehadiran platform digital yang tidak tunduk pada regulasi yang berlaku.

