Temui Data Baru Soal 4 Pulau, Kemendagri Bakal Segera Sampaikan ke Presiden
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membahas soal Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu poin yang dibahas dalam tersebut yakni ditemukannya data baru (novum) terkait empat pulau tersebut. "Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri. Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya, di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, Bima Arya belum mau mengungkapkan ke awak media novum yang dimaksud. Bima menyebut novum tersebut dinilai temuan penting bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.
"Data-data ini Insya Allah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua. Hari ini belum kami sampaikan, nanti kami akan langsung sampaikan kepada Bapak Mendagri untuk beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Ia menjelaskan data baru tersebut didapat berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri. Salah satunya yakni dari penelusuran dari aspek historis.
"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis, tapi juga data historis. Dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas di pertemuan rapat pada siang hari ini," tuturnya.
Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait ditetapkannya empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi milik Sumut. Bima mengungkapkan adanya bukti baru tersebut dapat mengubah keputusan yang sudah dikeluarkan Kemendagri sebelumnya.
"Ya, bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," ucapnya.

