Kemendagri Bantah Hanya Teken Keputusan Mendagri Terkait 4 Pulau di Aceh
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab berbagai spekulasi yang beredar terkait ditandatanganinya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Mendagri telah melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," kata Bima dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa Mendagri menandatangani 4.000 lebih lampiran keputusan terkait pemutakhiran data kode wilayah seluruh Indonesia.
"Jadi sekali lagi keputusan Menteri ini bukan hanya terkait kepada 4 pulau atau 2 provinsi saja, tapi ini adalah pemutakhiran data seluruh Indonesia yang lampirannya tadi ada 4.000 halaman lebih," ujarnya.
Sementara itu Kemendagri mengaku memperoleh data baru (novum) terkait empat pulau tersebut. Data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemendagri.
"Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ucapnya.
Kendati demikian, Bima Arya belum mau mengungkapkan novum yang dimaksud. Bima menyebut data baru tersebut dinilai temuan penting bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut. Alasannya lantaran penetapan status empat pulau tersebut sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia mengatakan keputusan didasarkan atas tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.

