Menkum Sebut Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh-Sumut Jadi Domain Kemendagri
JAKARTA, Investortrust.id - Penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara telah menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri, demikian disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Itu tupoksinya, tusi-nya Kemendagri," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025), sekaligus menyebut penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Ia kembali menegaskan pernyataan yang sama ketika ditanyakan soal komentar Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla yang menyebut bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil.
"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," ucap Supratman.
Menkum juga menyampaikan bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, kendati ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.
Baca Juga
Mendagri Tak Masalah Keputusan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut Digugat ke PTUN
"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara cacat secara formil.
Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa empat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Ia mengatakan undang-undang tersebut juga menjadi rujukan bagi memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, yang mengakhiri konflik selama hampir 30 tahun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (kini Aceh).
"Iya ,benar (Kepmendagri cacat formil) bahwa Aceh itu, termasuk kabupaten-kabupatennya, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu," ujar JK saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

