Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang menjadi tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menerima kunjungan Kejaksaan Agung di kantor Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Permintaan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Advokat dan Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Kasus Timah dan CPO
"Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers," tulis siaran pers Dewan Pers dikutip Jumat (25/4/2025).
Dewan Pers menaruh perhatian besar atas penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Sebelum pertemuan di kantor Dewan Pers, Ninik dan jajaran Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (22/4/2025).
Dalam pertemuan Kamis (24/4/2025) kemarin, Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejagung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar sehubungan dengan penetapan tersangka Tian Bahtiar. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut.
"Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," tulis siaran pers itu.
Ditekankan, Dewan Pers dan Kejagung memiliki komitmen yang sama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing. Dalam pertemuan itu, Harli Siregar menyatakan, kasus yang menjerat Tian Bahtia tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Baca Juga
Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Aturan Jurnalis Asing Harus Kantongi Surat Keterangan Kepolisian
Ninik mengatakan, untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.
"Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung," katanya.

