Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Aturan Jurnalis Asing Harus Kantongi Surat Keterangan Kepolisian
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025), yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Hal ini lantaran aturan tersebut disusun tanpa melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Padahal aturan itu salah satunya memuat mengenai kerja-kerja jurnalistik.
"Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan," Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers yang diterima, Kamis (4/4/2025).
Baca Juga
Wamen Kemenkomdigi Sebut Insan Pers Jadi Benteng Kepentingan Nasional
Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi. Pada bagian pertimbangan, perpol tersebut tidak mempertimbangkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal dalam perpol itu antara lain mengatur kerja jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers.
"Dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing," katanya.
Selain itu, UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia menyebutkan perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan menteri komunikasi dan informatika atau saat ini Kemenkomdigi.
Dewan Pers juga menilai Perpol 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal 15 ayat (2) UU itu menyatakan kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Namun Perpol 3/2025 tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) yang mengatur pemberian izin masuk warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis ke Indonesia.
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi
komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo: Pers Profesional dan Berintegritas Adalah Aset Bangsa
Tak hanya itu, Dewan Pers juga menilai ketentuan dalam Perpol 3/2025 dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis, meski disebut untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Untuk itu, Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip itu merupakan wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," katanya.

