Kejagung Tetapkan Advokat dan Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Kasus Timah dan CPO
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice kasus korupsi timah dan ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga tersangka itu, advokat bernama Marcella Santoso, seorang dosen bernama Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga
Kejagung Jerat Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO
Ketiga tersangka diduga merintangi penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, perkara korupsi impor gula dengan tersangka mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengembangan penyidikan kasus itu, terungkap Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan sebesar Rp 478,5 juta. Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” katanya.
Selain melalui pemberitaan, Tian Bahtiar juga diduga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Sementara itu, Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

