Forum Pemred dan Dewan Pers Desak Penjelasan Penarikan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, oleh Biro Pers Media Istana (BPMI) menuai reaksi dari berbagai pihak. Forum Pemred menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mendorong pihak Istana, khususnya BPMI, untuk memberikan penjelasan atas alasan di balik penarikan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Retno Pinasti selaku Ketua, dan Irfan Junaedi selaku Sekretaris, Forum Pemred menekankan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk lingkungan Istana Kepresidenan.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” tegas Forum Pemred dalam pernyataannya yang dilansir Minggu (28/9/2025).
Organisasi ini mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Forum Pemred juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Redaksi CNN Indonesia yang telah mempertanyakan penarikan kartu pers Diana Valencia kepada BPMI. Organisasi ini menegaskan komitmennya dalam mendukung perbaikan kualitas jurnalistik dan keberlanjutan media dengan tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
“Kami mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk memedomani Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers demi kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia,” lanjut Forum Pemred dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Retno Pinasti selaku Ketua dan Irfan Junaedi selaku Sekretaris Forum Pemred.
Forum ini juga mendorong penyelesaian masalah secara dialogis dengan mengutamakan profesionalisme baik dari sisi kompetensi maupun etika. Mereka berharap agar kejadian yang dialami Diana Valencia tidak terulang di masa mendatang, dan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga komitmen terhadap kemerdekaan pers.
Baca Juga
IJTI, AJI, dan LBH Pers Kritik Pencabutan Kartu Peliputan Jurnalis CNN di Istana
Menanggapi kasus yang sama, Dewan Pers juga menyampaikan seruan agar semua pihak menghormati kebebasan pers. Dalam rilis resmi yang disampaikan pada 28 September 2025, Dewan Pers menyatakan telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan tertulisnya.
Lembaga ini juga menyerukan pentingnya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers berharap agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka juga meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga jurnalis tersebut dapat kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya di Istana.
Penegasan dari Forum Pemred dan Dewan Pers ini memperkuat pentingnya jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, terutama lembaga negara. Komitmen terhadap Undang-Undang Pers merupakan fondasi utama dalam membangun ruang publik yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

