Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti mengembangkan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Terbaru, Kejagung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Timah.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, perkara korupsi timah membuat negara menelan kerugian yang cukup signifikan mencapai triliunan rupiah. Ia mengatakan kerugian terbesar berupa kerusakan lingkungan. Jaksa Agung menjamin dana yang dapat diselamatkan nantinya akan dialokasikan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan PT Timah, ada lima korporasi yang akan kami jadikan (tersangka) dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya dalam konferensi pers capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap, lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Secara rinci pembebanan kerusakan lingkungan dari masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 2,36 triliun, PT SIP Rp 24,1 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun dan CV SIP Rp 42 triliun.
"Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti," jelas Febrie.
Sementara itu Febrie menjelaskan hakim sependapatan soal kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aksi korporasi PT Timah adalah kerugian negara yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Selain itu Kejagung memastikan masing-masing tersangka dengan bukti dari penyidik akan dibebankan berupa uang pengganti kerugian.
"Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung Umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti," tandasnya.
Diketahui dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah, Kejagung telah menetapkan 23 orang tersangka. Di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, Kejagung menjelaskan nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp 300,003 triliun. Adapun rinciannya yaitu kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

