AJI Desak Larangan Menayangkan Persidangan Secara Langsung pada RUU KUHAP Dihapus
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Nany Afrida mengkritisi sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap menganggu kebebasan pers. Salah satu poin yang disorot adalah aturan pelarangan siaran langsung persidangan di pengadilan.
"Kalau untuk AJI, kita melihat ada beberapa pasal dalam KUHAP itu, yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan pers. Misalnya sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," kata Nany di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Minta 9 Isu Krusial RUU KUHAP Dibahas Mendalam
Nany menilai, aturan tersebut sangat merugikan kerja pers. Oleh karena itu, AJI mendesak agar aturan tersebut dicopot. "Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita bisa dicopot. Kalau bisa dihapuskan," ujarnya.
Tayangan persidangan menurutnya hak semua bangsa. Hal tersebut mengingat persidangan menyangkut kepentingan umum di dalamnya. "Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," tuturnya.
Namun, untuk pengadilan tentang kekerasan seksual, bisa saja tertutup. "Kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti enggak akan diliput. Namun, yang berhubungan dengan kepentingan umum, ya pasti kita harus liput," imbuhnya.
Baca Juga
DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Bakal Dibahas di Masa Sidang Berikutnya
Ia menegaskan, akses untuk pers perlu dibuka seluas-luasnya. Prinsipnya jangan sampai kerja-kerja jurnalis menjadi terganggu.
Diberitakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pertemuan informal dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Beberapa kelompok masyarakat sipil yang hadir, antara lain Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Amnesty Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (C-14)

