Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Meningkat, AJI Desak Polri Terbitkan Perkap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menerbitkan peraturan kapolri (perkap) tentang perlindungan jurnalis. Desakan ini muncul menyusul tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025), menyatakan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan kasus jurnalis yang mengalami kekerasan sering tidak dijalankan.
Baca Juga
Wamenkomdigi: Disiplin Verifikasi Jadi Pembeda Jurnalisme dan Konten Medsos
“MoU itu jelas menyebutkan, kalau ada konten jurnalistik yang dianggap menyimpang, silakan dilaporkan ke Dewan Pers, jangan dipidana. Tapi dalam praktiknya, aparat lebih memilih jalur pidana atau mengabaikan MoU tersebut. Karena itu, kami mendorong agar MoU ini ditingkatkan menjadi perkap agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” tegas Nany.
AJI mencatat, sepanjang Januari–Agustus 2025 terjadi 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Bentuk kekerasan meliputi teror, intimidasi, hingga serangan digital terhadap situs dan akun media sosial.
Dalam sepekan terakhir, kata Nany, sejumlah kasus kekerasan terjadi saat peliputan demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025. Di antaranya jurnalis foto Antara Bayu Pratama S mengalami kekerasan di Gedung DPR Senayan, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, serta jurnalis Jurnas.com mendapat intimidasi di kawasan DPR.
Baca Juga
Minta Pertegas Perlindungan Wartawan, Iwakum Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pers di MK
Kasus serupa, menurut Nany Afrida, juga dialami jurnalis di Bali, Jambi, dan Jakarta. Seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung pada 31 Agustus dini hari. Sedangkan jurnalis pers mahasiswa disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.
AJI menilai, penerbitan perkap dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap jurnalis agar kasus kekerasan tidak berulang dan penyelesaian hukum berjalan transparan.
“Kita bisa bikin banyak peraturan. Kita bisa protes apa saja. Tapi kalau namanya intensi dan willingness itu nggak ada, keadilan hukum nggak bakal terjadi,” tandas Nany.

