Koalisi Masyarakat Minta 9 Isu Krusial RUU KUHAP Dibahas Mendalam
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi masyarakat sipil meminta sembilan isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dibahas secara mendalam dan tidak terburu-buru. Koalisi masyarakat sipil menilai tidak mungkin RUU KUHAP dibahas secara mendalam hanya dalam beberapa bulan saja. Hal ini mengingat secara keseluruhan revisi KUHAP memuat sebanyak 334 pasal dengan perincian total daftar investarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1.570 pasal atau ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal atau ayat pada bagian penjelasan.
"Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan," tulis koalisi masyarakat sipil dalam keterangan pers, Kamis (3/4/2025).
Baca Juga
DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Bakal Dibahas di Masa Sidang Berikutnya
Pernyataan ini disampaikan koalisi masyarakat sipil menanggapi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menargetkan pembahasan RUU KUHAP tidak akan lebih dari dua kali masa sidang. Dengan demikian, RUU KUHAP paling lama akan disahkan sekitar Oktober atau November 2025. Koalisi masyarakat khawatir tanpa pembahasan yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.
"Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP menilai draf RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR versi 20 Maret 2025 masih memiliki banyak catatan dan belum menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 yang tidak akuntabel, tidak adil, dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara," katanya.
Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP mencatat terdapat sembilan masalah krusial dalam RUU KUHAP yang seharusnya dibahas secara mendalam. Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. Koalisi masyaarakat menilai perlu ada jaminan korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kedua, mekanisme pengawasan oleh pengadilan atau judicial scrutiny dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. Harus ada jaminan seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan.
Ketiga, pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Perlu ada jaminan seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan, sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat. Selain itu, waktu maksimal 48 jam setelah seseorang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke muka pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.
Keempat, prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara atau penyidik dan penuntut umum dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi. Koalisi masyarakat menilai harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas/dokumen peradilan dan bukti-bukti memberatkan, perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara, dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan. Selain itu, RUU KUHAP perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Kelima, akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung atau undercover buy dan penyerahan yang diawasi atau controlled delivery. Perlu ada pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, syarat dapat dilakukannya kewenangan ini, serta jaminan kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana.
Keenam, sistem hukum pembuktian. Perlu definisi bukti tanpa mengotak-ngotakkan alat bukti dan barang bukti serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti, serta memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis/bentuk bukti. Tak hanya itu, harus ada jaminan alasan yang cukup secara spesifik pada masing-masing kebutuhan tindakan bukan hanya mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus menerus digunakan sebagai alasan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.
Ketujuh, batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Perlu ada definisi mengenai keadaan tertentu di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan. Kemudian, perlu adanya jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa untuk berada dalam platform komunikasi audio visual guna menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Baca Juga
RUU KUHAP, Komisi III Sebut Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara. Perlu juga ada jaminan mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pascapenyidikan, saat fakta tindak pidana sudah disepakati pada pihak, akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan.
Kesembilan, penguatan hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban. Perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban, jaminan adanya pasal-pasal operasional agar hak-hak hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak. Perlu juga adanya mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar.

