Polri Sebut Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar menyebutkan SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Irjen Sandi menjelaskan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Dikatakan, perpol tersebut merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing.
Baca Juga
Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Aturan Jurnalis Asing Harus Kantongi Surat Keterangan Kepolisian
"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," kata Irjen Sandi dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Irjen Sandi juga mengungkapkan perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Sandi menampik kabar yang menyebutkan penerbitan SKK wajib bagi wartawan asing. Dikatakan, isu tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.
"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelasnya.
Dengan demikian, SKK tidak dapat diterbitkan tanpa adanya permintaan dari penjamin. Ditegaskan Jjurnalis asing tetap dapat bekerja dan melaksanakan tugasnya di Indonesia tanpa perlu mengantongi SKK.
"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irjen Sandi.
Untuk itu, Sandi menyatakan pemberitaan yang menggunakan kata wajib sangat tidak tepat. Tidak ada ketentuan dalam perpol tersebut yang menyatakan SKK bersifat wajib.
"SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin," tegasnya.
Baca Juga
Dicontohkan jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.
"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegasnya.
Sandi menjelaskan hal ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini menurutnya, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik para jurnalis asing.

