Efek PP Tunas, TikTok Sudah Blokir Nyaris 1 Juta Akun Anak
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengungkapkan perkembangan terbaru implementasi PP Tunas oleh TikTok. Pemerintah menilai platform tersebut mulai menunjukkan kepatuhan konkret dalam melindungi anak di ruang digital.
Meutya menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai menjadi platform pertama yang bergabung secara aktif dalam upaya perlindungan anak. Hal ini ditunjukkan melalui sejumlah langkah nyata yang telah dilaporkan kepada pemerintah.
Baca Juga
PP Tunas Berlaku Lebih Luas, Pemerintah Bakal Wajibkan Semua PSE Lindungi Anak
Menurutnya, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dan aturan turunannya. Selain itu, platform tersebut juga telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun melalui pusat bantuan atau help center.
“Per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” jelas Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan tren penindakan tersebut, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah diturunkan kini mendekati angka 1 juta. Capaian ini dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Kami menghitung dari rata-rata takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” tegasnya.
Baca Juga
PP Tunas Berlaku, TikTok Cs Wajib Beri Laporan ke Kemenkomdigi Maksimal 3 Bulan!
Pemerintah berharap langkah TikTok dapat diikuti oleh platform digital lainnya. Kemenkomdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera melaporkan jumlah akun yang telah ditangani sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap PP Tunas.

