Satgas Penertiban Kawasan Hutan Serahkan 216.997 Hektare Lahan ke Negara
JAKARTA, investortrust. id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 216.997,75 hektare (ha) kepada negara. Ratusan ribu hektare lahan sawit itu berada di kawasan hutan dan dikuasai 109 korporasi.
“Pada hari ini satgas PKH bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan Sitaan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan lahan 221.868,4 hektare milik Duta Palma Group ke negara. Lahan tersebut dikuasai negara dan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dengan pengalihan ini, PT Agrinas Palma Nusantara kini mengelola lahan lebih dari 438.850 hektare lahan sawit.
Berdasarkan laporannya, Satgas PKH menargetkan penguasaan kembali lahan seluas 1,17 juta ha. Dari total tersebut luas lahan yang sudah dilakukan penguasaan kembali sebesar 1 juta hektare.
“Ini kita kuasai, tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” katanya.
Baca Juga
Meski demikian, capaian ini memiliki sejumlah kendala. Febri mengatakan, persoalan yang dihadapi Satgas PKH dalam menguasai lahan tersebut, yakni belum dilakukannya penagihan denda administratif ketika satgas melakukan penguasaan lahan. Kemudian, Satgas PKH masih menemukan beberapa masalah hukum yang masih diidentifikasi dan dilakukan penyelesaian.
“Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan kementerian BUMN,” ungkapnya.

