Prabowo Pimpin Ratas dari London, Bahas Penertiban Kawasan Hutan
LONDON, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut digelar di tengah agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo di London, Inggris.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan rapat diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta. Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
Baca Juga
“Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui video conference dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP, pada Senin, 19 Januari 2026,” tulis Seskab Teddy.
Seskab Teddy menyebut Prabowo memimpin rapat dengan didampingi jajaran menteri yang juga tengah berada dalam kunjungan kerja di London. Beberapa di antaranya adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, serta Seskab Teddy Indra Wijaya.
Lebih lanjut, Seskab Teddy menjelaskan rapat secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah beliau dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia,” jelas Seskab Teddy.
Baca Juga
Agenda Prabowo di Inggris, Kerja Sama Bidang Maritim hingga Konservasi Gajah
Langkah Presiden Prabowo memimpin rapat strategis dari luar negeri ini menegaskan agenda penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, pembenahan lingkungan, dan penataan aset negara di sektor kehutanan.

