Badan Bank Tanah Siapkan Lahan Sitaan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Bank Tanah (BBT) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan lahan sitaan kejaksaan dari aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu lokasi yang akan digunakan, yakni di Karawaci, Tangerang seluas 3,7 hektare (ha).
"Ini bentuk kolaborasi, lokasinya di Karawaci, cukup baik lokasinya, sangat prime, mungkin nanti produknya kita desain sesuai peruntukannya," kata Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan, kawasan tersebut akan dikembangkan sebagai hunian bertingkat dengan konsep mixed-use, sehingga memungkinkan penghuni memiliki akses ke berbagai fasilitas di sekitarnya. "Lahan ini menarik karena berada di lokasi premium, bahkan dekat dengan lapangan golf. Namun, peruntukannya tetap untuk MBR," ujar Parman.
Parman menjelaskan, proses pemanfaatan lahan menunggu alih status kepemilikan. Saat ini, lahan tersebut masih dikelola Kementerian Keuangan dan perlu melalui mekanisme hibah atau penyertaan modal negara (PMN) sebelum dikelola oleh Bank Tanah. Jika proses berjalan lancar, dalam 3–4 bulan ke depan lahan ini sudah bisa ditawarkan ke pengembang.
Parman menyebut, jika ada tuntutan hukum terkait lahan tersebut di masa mendatang, maka yang bertanggung jawab bukan pengembang, melainkan Badan Bank Tanah. Hal tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempercepat pembangunan rumah untuk MBR.
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, Badan Bank Tanah Sediakan Lahan di Empat Lokasi Ini
Selain aset BLBI, pemerintah juga tengah menjajaki pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi yang dikelola Kejaksaan Agung. Beberapa lokasi yang sedang dipertimbangkan, antara lain Rumpin (Bogor), Cikupa (Tangerang), dan Maja (Lebak).
Namun, menurutnya pemanfaatan aset sitaan tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, lahan dialihkan ke Kementerian Keuangan sebelum bisa dikelola oleh Badan Bank Tanah. "Prosesnya panjang, tetapi jika ada arahan dari Presiden untuk mempercepat, ini bisa segera dimanfaatkan," ungkapnya. (C-14)

