Puan Sebut RUU Polri Belum Akan Dibahas di DPR
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri belum akan dibahas di DPR.
Hal ini karena belum ada naskah akademik yang diterima oleh DPR terkait dengan RUU Polri. Untuk itu, Puan belum mengetahui materi yang akan dibahas dalam RUU Polri.
Demikian disampaikan Puan seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024)
"Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan dikutip dari Antara.
Baca Juga
RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Selain itu, Puan mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan RUU Polri. Dengan demikian, belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.
"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas," kata Puan.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU TNI dan Polri Masih Berlanjut
Diketahui, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR Selasa (28/5/2024) lalu. Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian, dan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

