Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dan memulihkan martabatnya dari proses hukum kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Permintaan itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di ruang persidangan, Jumat (21/3/2025).
"Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Hasto.
Baca Juga
Tanggapi Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto Soroti soal Bukti hingga Penetapan Tersangka
Hasto menyebut , ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik terkait kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Untuk itu, Hasto meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam setelah putusan dari majelis hakim Yang Mulia," tutur Hasto.
Hasto juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Hasto pun meminta sidang pemeriksaan perkaranya tidak dilanjutkan.
"Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," ucap Hasto.

