Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Surat Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto
JAKARTA, Investortrust.id -- Febri Diansyah, kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Terdapat empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara surat dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Pertama, Febri menyebut KPK menggunakan data yang salah dalam dakwaannya. Pada poin nomor 22 surat dakwaan KPK menyebutkan Nazarudin Kiemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan Nazarudin Kiemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dalam dakwaannya terhadap Hasto, KPK mengeklaim pertemuan tidak resmi antara Hasto dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal, menurut Febri, dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Febri yang merupakan mantan jubir KPK ini juga menyoroti tuduhan tidak berdasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24 surat dakwaan menyatakan Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, menurut Hasto dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," ucap Febri.
Terakhir, Febri juga menyoroti poin nomor 25 surat dakwaan yang menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, menurut putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
"Ini jelas sekali dalam putusan sumber dana bukan dari Hasto," tuturnya.
Untuk itu, Febri menilai KPK telah mencampurkadukkan antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaannya terhadap Hasto. Menurutnya hal tersebut sangat berbahaya karena dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran.
Hasto diketahui akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). Febri menegaskan tim hukum Hasto akan mengawal proses persidangan tersebut.
"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," ungkapnya. (C-14)

