Febri Diansyah Bongkar Keteledoran Jaksa KPK saat Susun Surat Dakwaan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, Investortrust.id -- Koordinator juru bicara tim hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menanggapi surat dakwaan terhadap kliennya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Febri yang merupakan mantan jubir KPK menilai jaksa tidak hati-hati dalam menyusun surat dakwaan terhadap Hasto. Febri membongkar keteledoran jaksa dalam penulisan pasal yang didakwakan terhadap kliennya. Dalam dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 65 KUHAP, padahal seharusnya Pasal 65 KUHP.
Baca Juga
Seusai Sidang Pembacaan Dakwaan, Hasto Kristiyanto Singgung soal Supremasi Hukum
"Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan kesatu ternyata salah menggunakan undang-undang. Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tetapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf tetapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Febri menyebut Pasal 65 KUHAP yang ditulis di surat dakwaan tersebut mengatur mengenai hak tersangka dan terdakwa mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Namun, menurut kuasa hukum Hasto, justru pasal itulah yang dilanggar dan tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan.
"Jadi pasal itu diabaikan tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara, nah sekarang justru pasal itu yang salah tulis," ujarnya.
Febri juga menyoroti Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK hari ini. Febri mengatakan ranah perintangan penyidikan dimulai dari penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, dalam surat dakwaan diketahui ada peristiwa yang dikategorikan sebagai perintangan penyidikan sebelum penyidikan dimulai.
"Jadi ada tafsir yang salah kaprah terhadap pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini," ucapnya.
Baca Juga
Jalani Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto: Saya Adalah Tahanan Politik
Febri mengatakan berbagai catatan tersebut akan dimasukan ke dalam dokumen nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Tim hukum juga siap menguji berbagai kejanggalan tersebut di dalam persidangan nanti. (C-14)

