Puan: RUU TNI Berlandaskan pada Nilai dan Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 atau UU TNI menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU TNI menjunjung supremasi sipil.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/3/2025).
Puan kembali menjelaskan tiga substansi RUU TNI. Pertama, Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan mengungkapkan pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujarnya.
Kemudian pasal kedua yang direvisi, yakni Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Semula prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, kini menjadi 14.
"Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya.
Ketiga, fokus pembahasan dalam revisI UU TNI lainnya, yakni Pasal 53. Pasal tersebut mengatur mengenai penambahan masa dinas keprajuritan.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ungkapnya. (C-14)

