Disahkan DPR, Ini Pasal Kontroversial di Draft RUU TNI
JAKARTA, investortrust.id - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (20/3/2025). Panitia kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa RUU TNI disahkan dalam paripurna tingkat II.
Pengesahan RUU TNI diiringi aksi penolakan oleh sejumlah elemen mahasiswa dan aliansi masyarakat dengan menggelar demonstrasi. Mereka menolak disahkannya RUU TNI karena dinilai menghidupkan kembali dwifungi TNI dengan memperluas keterlibatan TNI di ranah sipil. Selain itu, koalisi masyarakat juga menilai RUU TNI mengancam supremasi hukum dan demokrasi.
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti semakin luasnya peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil, termasuk di Sekretariat Negara. Hal ini mengindikasikan upaya sistematis untuk memperbesar keterlibatan militer dalam pemerintahan. Selain itu, meskipun keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkotika telah dihapus dari Pasal 7 ayat (2) tentang operasi militer selain perang (OMSP), celah itu masih muncul dalam Pasal 47 ayat (1) yang menyebutkan narkotika nasional. Hal itu menimbulkan ketidakjelasan dalam batasan peran TNI.
Draft RUU TNI juga memperkenalkan konsep keamanan darat, yang jauh lebih luas dari ketentuan sebelumnya dan dapat membuka jalan bagi TNI untuk terlibat dalam pengamanan aksi massa, konflik agraria, serta perburuhan atas dalih membantu pemerintah daerah. Sementara itu, perluasan peran TNI dalam pertahanan siber yang dijelaskan dalam Pasal 47 ayat(2) angka 15 berpotensi menambah kontrol militer dalam ruang digital dan berisiko terhadap kebebasan sipil.
Di sisi lain, revisi ini tetap mempertahankan peradilan militer bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Ketentuan ini memperkuat impunitas dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas hukum yang seharusnya berlaku bagi setiap warga negara.
Berikut pasal kontroversial dalam draft RUU TNI
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15
"Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber."
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga
Jelang Pengesahan RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Temui Prabowo di Istana
Pasal 53
(1)Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun,
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun,
c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun,
d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan
e. perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62.
1. Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun,
4) yang berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 tahun, dan
3) yang belum berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 tahun.
Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 tahun, dan
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 tahun.
Di sisi lain, revisi UU TNI tidak menyentuh peradilan militer bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Peradilan militer diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
Pasal 65
(1) Prajurit siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

