Legislator Bantah Revisi UU Perluas Kewenangan TNI
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan isi perubahan Pasal 47 revisi UU TNI terkait jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Ia pun menepis jika revisi UU TNI untuk memperluas kewenangan TNI.
Hasanuddin menyatakan, revisi UU TNI hanya mengakomodasi penempatan TNI di sejumlah lembaga/kementerian yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan sebelumnya. Dicontohkan penempatan TNI sebagai jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dasco Beberkan 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi, Ini Isinya
"Tidak bertambah. Saya ulangi lagi. Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu 10 kementerian dan lembaga. Yang enam itu sudah ada di undang-undang dan perpres yang sudah dibentuk lama, yang terbaru saja tahun 2022, yaitu Kejaksanaan Agung," kata TB Hasanuddin, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Agar eksisting, TB Hasanuddin menjelaskan, enam kementerian/lembaga yang belum tercantum di UU TNI kemudian dimasukkan ke dalam undang-undang TNI. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan.
"Jadi kalau ditanyakan diperluas yang mana? Ini kan sudah ada," ucapnya.
Hasanuddin justru mempertanyakan sikap publik yang tak mempersoalkan undang-undang yang mengatur penempatan prajurit TNI ketika undang-undang mengenai kementerian/ lembaga tersebut dibentuk.
"Ketika undang-undang itu disahkan, apakah Undang-Undang Kejaksanaan, apakah itu Undang-Undang Pemberantasan Teroris, kenapa kok tidak dipertanyakan? Ketika ini hanya disahkan masuk dalam undang-undang TNI, kenapa kemudian dipertanyakan?" ujarnya.
Untuk diketahui Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI menyatakan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 kementerian/lembaga, yakni:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara,
3. Sekretaris Militer Presiden,
4. Intelijen Negara,
5. Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Dewan Pertahanan Nasional,
8. Search and Rescue (SAR) Nasional,
9. Narkotika Nasional, dan
10. Mahkamah Agung.
Baca Juga
Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mencakup 3 Pasal, Termasuk Usia Pensiun dan Jabatan Sipil
Sementara dalam draf revisi UU TNI kini terdapat 16 kementerian/lembaga atau bertambah enam kementerian/ lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara,
3. Dewan Pertahanan Nasional,
4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden,
5. Intelijen Negara,
6. Siber dan/atau Sandi Negara,
7. Lembaga Ketahanan Nasional,
8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional,
9. Badan Narkotika Nasional,
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan,
11. Kementetian Kelautan dan Perikanan,
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
14. Badan Keamanan Laut,
15. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
16. Mahkamah Agung.
(C-14)

