Dasco Beberkan 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi, Ini Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI hanya mengubah tiga pasal. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Baca Juga
Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi TNI, Dasco: DPR Akan Jaga Supremasi Sipil
Dasco mengatakan, Pasal 3 UU TNI bersifat internal karena mengenai kedudukan TNI. Pasal 3 ayat (1) yang mengatur mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah Presiden itu tidak mengalami perubahan. Perubahan dilakukan pada Pasal 3 ayat (2) mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ungkap dia.
Kemudian, batas usia pensiun TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI juga mengalami perubahan. Dasco menyebut perubahan pasal itu mengacu pada undang-undang Institusi lain yang juga menaikkan batas usia pensiun. Dikatakan, batas usia pensiun bervariasi berdasarkan pangkat masing-masing mulai dari usia 55 tahun sampai 62 tahun.
Kemudian, Dasco mengatakan pasal lain yang mengalami perubahan adalah Pasal 47 mengenai jabatan di kementerian/lembaga lain yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelum revisi, katanya, terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI. Jumlah itu bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga dalam RUU TNI.
“Kemudian ada penambahan karena di masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke revisi UU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.
Selain itu, kata Dasco menyatakan, Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI menegaskan kewajiban prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam ayat 1.
Baca Juga
Rapat RUU TNI di Hotel, Formappi: DPR Cari Tempat Nyaman untuk Berkompromi
Berikut isi pasal yang direvisi dalam draf RUU TNI:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53
(1)Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun,
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun,
c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun,
d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan
e. perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62.
1. Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun,
4) yang berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 tahun, dan
3) yang belum berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 tahun.
Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun.
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 tahun, dan
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun,
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun, dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 tahun.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

