Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Suap dan Perintangan Penyidikan
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan klien mereka siap menjalani proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto diketahui dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Jumat (14/3/2025).
"Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini," kata kuasa hukum Hasto Todung Mulya Lubis dalam keterangannya.
Baca Juga
Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Surat Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto
Todung menyatakan, perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang dilakukan Hasto dan tim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim sebagai pemimpin sidang ini. Dikatakan, PDIP dan Hasto menganggap persidangan merupakan bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga. Hal ini lantaran PDIP menilai Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi.
"Sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," katanya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah menyatakan, tim penasihat hukum akan menguji setiap tuduhan dan bukti-bukti yang dihadirkan jaksa KPK dalam proses persidangan ini. Tim kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil, berimbang, dan independen, meski selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan.
"Sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," katanya.
Mantan Jubir KPK ini menyatakan, tim kuasa hukum Hasto telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan. Menurutnya, sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Hasto Kristiyanto
Febri mengatakan, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan terhadap Hasto. Namun, tim kuasa hukum Hasto akan mempersoalkan hal tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
"Sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim," katanya.
Diberitakan, Hasto akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). KPK menduga Hasto menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

