Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA, Investortrust.id -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam surat dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto sengaja melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Hasto.
Baca Juga
Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa menyebut perintangan penyidikan tersebut dilakukan Hasto pada Desember 2019 dan Juni 2024 di sejumlah tempat.
Dalam dakwaan disebut Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga memerintahkan Harun untuk standby di kantor DPP PDIP
"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.
Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya pada 6 Juni 2024. Perintah itu dilakukan Hasto sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Jaksa menyebut perbuatan Hasto merupakan perbuatan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hasto tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum menjalani persidangan, Hasto sempat memberikan pernyataan kepada media.
Baca Juga
Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Surat Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto
Mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK, Hasto menyatakan dirinya merupakan tahanan politik.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik," tegas Hasto. (C-14)

