Ketua Komisi I DPR Minta Kemenkeu Hitung Postur Anggaran untuk TNI
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghitung postur anggaran untuk TNI. Permintaan ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI.
“Pembiayaan ini tentu menjadi perhatian kita bersama, sehingga kita membuat undang-undang, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat,” ucap Utut, saat membuka rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Diperlukan untuk Selaraskan Aturan yang Berlaku
Utut menerangkan, saat ini postur TNI terdiri dari 375.000 personel Angkatan Darat (AD), 70.000 personel Angkatan Laut (AL), dan 40.000 personel Angkatan Udara (AU). Dengan demikian, total personel di tiga matra tersebut, yaitu 485.000.
“Katakanlah mendekati 500.000 (orang) mudah-mudahan Pak Anggito dan Bu Menteri Keuangan sudah mengkalkulasi dengan cermat sehingga tidak mengganggu keuangan negara,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan salah satu revisi undang-undang TNI yaitu penambahan masa dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Untuk masa dinas, tentara yang bertugas hingga masa usia pensiun 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara, usia hingga 60 tahun bagi perwira dan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional.
“Ini bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave.
Baca Juga
Panglima Tegaskan Prajurit TNI yang Jabat di Kementerian Lain Harus Pensiun atau Mundur
Sementara itu, untuk jabatan di K/L, mendengar aspirasi dari masyarakat, Dave meminta masuknya militer ke jabatan sipil dilakukan secara profesional. Hal ini mengingat, jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga berpotensi menimbulkan beberapa persoalan.
“Yang berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara fungsi militer dan sipil,” ujar dia.

