Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Diperlukan untuk Selaraskan Aturan yang Berlaku
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Selain itu, revisi UU TNI untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
“Perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi yang perlu perbaikan,” kata Dave, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Beberapa tema yang menjadi lingkup revisi yaitu, batasan usia TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil. Perubahan norma itu, menurut Dave, didasari oleh perubahan strategis dan tantangan geopolitik yang akhirnya menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis.
“Penegakan kedaulatan, penjagaan keutuhan negara, dan perlindungan keselamatan bangsa memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi,” kata dia.
Dave menjelaskan revisi UU TNI merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan menekankan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.
“Batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 6/PUU-16/2016. Putusan itu menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy.
“Selain itu, terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak untuk mengubah ketentuan pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” ucap dia.
Dave menyatakan, profesionalisme TNI wajib dipertahankan dan ditingkatkan. Sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI harus mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Baca Juga
“DPR RI berpandang bahwa Revisi Undang-Undang TNI tidak boleh mengganggu profesionalisme TNI dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. Revisi Undang-Undang TNI ini mengacu pada paradigma baru mengenai peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik dan harapan masyarakat,” kata dia.

