Panglima Tegaskan Prajurit TNI yang Jabat di Kementerian Lain Harus Pensiun atau Mundur
JAKARTA, investortrust.id - Panglima TNI Jender Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri. Hal itu berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 tentang TNI atau UI TNI.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2025).
Baca Juga
Pemerintah-TNI AD 'Groundbreaking' Serentak 5.760 Rumah di 5 Titik Pulau Jawa
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyatakan, "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Sementara, Pasal 47 ayat (2) UU TNI menyebutkan, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."
Baca Juga
Jembatan Kemang Pratama Roboh, AHY Kerahkan Zeni TNI AD Bantu Perbaikan
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil.

