DPR Segera Bahas RUU KUHAP
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi III DPR segera menyusun draf dan naskah akademik Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pembahasan akan dilakukan di Masa Sidang II Tahun 2024-2025 ini.
"Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Legislator Gerindra Dorong Revisi KUHAP untuk Atur Hak Tersangka
Habiburokhman menargetkan KUHAP bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. Menurutnya pengesahan KUHAP ini penting lantaran KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalamn KUHP," ujarnya.
Habiburokhman mengungkapkan, KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, serta mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.
Habiburokhman memastikan telah menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Salah satu masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki.
"Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
Masukan lainnya yang diterima Komisi III DPR, yakni implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," tegasnya. (C-14)

