Bagikan

Berkolaborasi dengan BUMN Perbaiki Tata Kelola Pertamina, Kejagung Bantah Isu di Medsos

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kementerian BUMN, termasuk PT Pertamina (Persero) untuk memperbaiki tata kelola dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Penyidikan ini tidak semata-mata untuk penegakan hukum represif, tetapi dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN (Pertamina) yang sekarang sedang kita sidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam pernyataaan resmi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).


Dia mengatakan, kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kejagung, dan instansi terkait dalam rangka menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi Pertamina.

Bantah dokumen bocor

Kejagung juga membantah kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid, yang beredar di media sosial dalam penyidikan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. 

Baca Juga

Di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kejagung Jamin Kelangsungan Operasional Pertamina 

Dalam video tersebut dinarasikan bahwa catatan dokumen yang didapat penyidik memuat keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. "Kami dapat sampaikan bahwa apa yang beredar di media atau di publik sesungguhnya itu tidak benar ya. Jadi saya kira narasinya tidak benar," tegas Harli.

Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai kebocoran dokumen hasil sitaan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta. Setiap langkah dalam proses pemeriksaan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, sudah memiliki prosedur tetap yang jelas.


"Mengapa? Karena semua proses baik penggeledahan maupun pemeriksaan itu ada SOP (standar operational procedure) yang sudah ditentukan. Nah berita-berita cara pemeriksaan itu itu ada pada penyidik ya. Ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan," ucapnya.

SPBU Pertamina. Foto: Pertamina Patra Niaga

Ia juga menjelaskan bahwa segala informasi mengenai barang bukti yang disita, baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik, dijaga kerahasiaannya sesuai SOP.


Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa meski penggeledahan dan penyitaan dilakukan di berbagai tempat, publik hanya diberikan informasi mengenai barang yang telah disita tanpa membeberkan detail atau isi dokumen.


"Jadi itu tidak sembarang. Tidak sembarang untuk bisa dibuka atau misalnya dilakukan pembacaan terhadap hasil-hasil berupa barang bukti. Baik barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik," bebernya.


Riza Khalid
Soal Riza Khalid berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, Harli berpendapat, siapa pun yang terindikasi memiliki fakta hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup berpotensi dijadikan tersangka.


"Menentukan seseorang apakah dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak termasuk yang bersangkutan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang dilaporkan dalam penyidikan ini. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina dengan kerugian negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Dua tersangka baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025) menyusul tujuh tersangka lain.

Baca Juga

Pertamina Hormati Proses Hukum Tata Kelola Minyak Seusai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka baru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga MK dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga EC.


Tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung adalah empat  petinggi Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping YF, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP.

Tiga tersangka dari pihak swasta adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ilustrasi SPBU Pertamina. Fot: Dok Pertamina

Kejaksaan Agung mengatakan dugaan korupsi terjadi pada lima komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.


Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi yang dilakukan, di antaranya menyatakan kilang milik Pertamina tak bisa mengolak minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga dilambungkan. Selain itu, juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos. Tindakan ini berlangsung dalam kurun 2018-2023.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024