Di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kejagung Jamin Kelangsungan Operasional Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, PT Pertamina (Persero) memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin keberlangsungan operasional Pertamina Group.
"Kemarin kami konsultasi dengan kejaksaan dan alhamdulillah mendapat support yang sangat bagus, kejaksaan menjamin keberlangsungan operasional Pertamina Group," kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam acara media briefing di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Sambut Ramadan, Dirut Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar
Dia mengatakan, meski tengah mengusut dugaan korupsi BBM dan minyak mentah, kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset untuk kelancaran operasional Pertamina, distribusi, dan perlindungan kepada masyarakat.
"Terkait penggunaan aset yang digunakan untuk menjamin kelancaran operasional. Jadi dalam konteks ketahanan energi nasional, apalagi yang menyangkut objek vital nasional," kata dia.
Emma mengatakan, support dari Kejaksaan betul-betul solid. Mereka menjamin bahwa tidak akan terjadi disrupsi operasional dan ketahanan energi nasional. "Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung dan terima kasih sekali kita mendukung penuh atas support dari Kejaksaan Agung tersebut," kata dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina dengan kerugian negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Dua tersangka baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025) menyusul tujuh tersangka lain.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka baru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga MK dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga EC.
Tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung adalah empat petinggi Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping YF, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP.
Baca Juga
350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Masuki Pasar Nasional
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung mengatakan dugaan korupsi terjadi pada lima komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi yang dilakukan, di antaranya menyatakan kilang milik Pertamina tak bisa mengolak minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga dilambungkan. Selain itu, juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos. Tindakan ini berlangsung dalam kurun 2018-2023.

