Pertamina Hormati Proses Hukum Tata Kelola Minyak Seusai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung
BADUNG, investortrust.id - PT Pertamina (persero) menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) selaku subholding refining & petrochemical.
“Memang kejadiannya di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), jadi kalau kami, Pertamina, memandangnya kami hormati dahulu apa yang sedang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di sela acara media gathering subholding upstream di Badung, Bali, Selasa (11/2/2205) dilansir Antara.
Fadjar menegaskan, dalam pengadaan dan aksi korporasi lainnya, Pertamina selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Adapun GCG merupakan prinsip-prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Baca Juga
Wamen ESDM: Dirjen Migas Dinonaktifkan agar Proses Hukum Berjalan Independen
“Jadi, untuk saat ini, kami hormati dahulu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sambil jika memang diperlukan data dari Pertamina, tentu kami akan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Fadjar.
Fadjar juga menyampaikan bahwa secara berkala, Pertamina terus melakukan audit internal. “Namun, kan ini mungkin ada kaitan juga dengan Kementerian ESDM. Jadi, mungkin ya, itulah. Ini juga masih dugaan, jadi kami menunggu saja,” ucapnya.
Kejagung pada Senin (10/2/2025 ) mengatakan, pihaknya telah memeriksa 70 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018–2023.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah tiga ruangan gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop, serta empat soft file. Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga
Bahlil Nonaktikan Dirjen Migas Imbas Penggeledahan oleh Kejagung
Harli Siregar menerangkan, penggeledahan kantor dirjen Migas Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Harli membeberkan, kasus korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.
Imbas kasus ini, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar dinonaktifkan yang berlaku sejak Senin (10/2/2025).

