Geledah Ditjen Migas ESDM, Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS periode 2018-2023.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Harli membeberkan, kasus korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerja sama atau KKKS swasta.
"Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," katanya.
Namun, penolakan dari tawaran tersebut dapat menjadi dasar mengajukan rekomendasi ekspor. Dalam pelaksanannya, KKKS swasta, yakni ISJ atau PT KPI dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini dilakukan agar dapat mengajukan rekomendasi ekspor.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ungkapnya.
Minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang diekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," katanya.
Harli mengatakan, terdapat tiga lokasi yang digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung hari ini dalam mengusut kasus ini. Ketiga lokasi itu, yakni ruangan direktur pembinaan usaha hulu, ruangan direktur pembinaan usaha hilir dan di ruangan sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Korupsi Jiwasraya
Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
"Sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 70 saksi, termasuk seorang ahli keuangan negara.

