Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Periode 2023-2025
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Berbeda dengan kasus sebelumnya, Kejagung saat ini menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak periode 2023-2025.
"Tim Gedung Bundar ada melakukan penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Ahok, Jonan, dan Nicke Widyawati Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Pertamina Hari Ini
Anang mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan baru dan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina periode 2018-2023 yang telah ditangani.
“Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan baru, dan juga memang dulu ada perkembangan juga,” katanya.
Anang mengungkapkan subjek yang diselidiki berkaitan dengan tata kelola minyak.
“Tata kelola minyak. Kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor maupun penjualan,” katanya.
Namun, Anang tidak menjelaskan lebih detail terkait penyelidikan ini. Hal ini mengingat proses penyelidikan bersifat tertutup.
"Sifatnya masih tertutup," katanya.
Dibetitakan, Jampidsus Kejagung telah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Total terdapat 18 tersangka yang telah ditetapkan. Salah satunya pengusaha Mohammad Riza Chalid yang saat ini buron. Selain Riza Chalid, sejumlah pihak lainnya yang dijerat dalam kasus tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Prabowo Berkomitmen Bersihkan Pertamina dari Praktik Korupsi dan Manipulasi Impor
Selain itu, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) tahun 2008–2015.

