RUU Minerba Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Poin Pentingnya
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam laporannya memaparkan perjalanan RUU Minerba sebelum disahkan menjadi undang-undang. Doli mengatakan pembahasan dimulai sejak 11-12 Februari 2025. Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.
Rapat kerja langsung menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang bersifat dengan membuka kemungkinan perbaikan dalam rapat panja. Kemudian DIM yang bersifat substantif, substansi baru, maupun yang dihapus dibahas dalam rapat panja. Sedangkan DIM yang bersifat redaksional akan dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Setelah menerima DIM 12 Februari 2025, Badan Legislasi langsung membentuk panitia kerja. Rapat panja dilaksanakan 12, 13, 14, 15 Februari 2025 secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," tutur Doli.
Kemudian 15 Februari 2025, Panja membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Hasil rapat panja kemudian disampaikan pada tanggal 17 Februari 2025.
Adapun beberapa substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Minerba yang telah disepakati, antara lain Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
"Perubahan ini untuk memastikan kebutuhan BUMN yang melayani listrik, energi, dan pupuk bagi rakyat serta industri strategis nasional terpenuhi dengan baik," ucap Doli.
Selain itu beberapa substansi lain yang juga disepakati yaitu Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak masyarakat tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah. Kemudian Pasal 108 mengenai penguatan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
"Pasal 169A memasukan ketentuan persyaratan terkait audit lingkungan terhadap KK dan PKP2B yang akan diberikan perpanjangan menjadi IUPK. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh IUP nya berdasarkan evaluasi pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Doli mengatakan Baleg bersama pemerintah, dan DPD kemudian menggelar pembicaraan tingkat I pada 17 Februari 2025. Rapat kerja dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan RUU Minerba dengan mendengarkan pandangan mini fraksi terhadpa hasil pembahasan RUU.
"Dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menerima menyetujui RUU Minerba untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPR dan dtieruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata politikus Partai Golkar tersebut. (C-14)

