Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id - DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli.
Baca Juga
“Apakah RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir kepada peserta rapat dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).
RUU tersebut lantas disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli mengungkapkan, sebelum dilangsungkannya rapat ini, telah selesai dilakukan pembahasan 256 DIM bersama pemerintahan dan DPD. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2025 Badan Legislasi menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah dan Komite II DPD.
“Rapat kerja dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan pemilihan tingkat I atas pembahasan RUU Minerba dengan mendengarkan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU,” jelas dia.
Baca Juga
RUU Minerba Disetujui Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Selasa 18 Februari 2025
Dia menyebutkan, dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi di DPR yang meliputi F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, menerima dan menyetujui RUU Minerba untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang.
Sebagai informasi, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya. Termasuk di antaranya adalah perbaikan pasal-pasal terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

