Panja RUU Minerba Sepakati Pengubahan 13 Pasal
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.
“Pertama, perbaikan pasal-pasal terkait dengan putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025) dilansir Antara.
Selanjutnya, Martin memaparkan bahwa perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Baca Juga
RUU Minerba Disetujui Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Selasa 18 Februari 2025
Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintahan daerah,” kata dia.
Pengubahan juga dilakukan pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Baca Juga
MIND ID Optimistis Industri Minerba Jadi Motor Hilirisasi Menghadapi Tantangan Global
Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan; Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. “Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ucapnya.
Terkait berbagai perubahan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

