DPR Sahkan 86 RUU Menjadi UU di Rapat Paripurna Terakhir, Ini Perinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU, Senin (30/9/2024). Rapat paripurna ini merupakan paripurna terakhir bagi DPR periode 2019-2024.
Dari 10 RUU yang disahkan menjadi UU, lima di antaranya adalah RUU tentang kerja sama pertahanan Indonesia dengan lima negara, yakni India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.
Baca Juga
"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Para peserta rapat kompak menjawab setuju.
Tak hanya itu, paripurna DPR juga mengesahkan 79 RUU Kabupaten/Kota yang berada di 10 provinsi, yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
"Apakah 79 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir.
Baca Juga
Dasco Sebut Tak Ada Revisi UU MD3, Ketua DPR Tetap Jatah PDIP?
Kemudian, paripurna DPR juga mengesahkan RUU Pelayaran dan RUU Paten menjadi UU.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

