DPR - Pemerintah Sepakat Bakal Sahkan RUU Haji dan Umrah jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna Besok
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi VIII DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat kerja Panja dengan Pemerintah di Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sepakat dengan RUU tersebut.
Diketahui Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI menyoroti sejumlah klausul, salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Panja kemudian setuju untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.
"Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," ujar Marwan.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan menuturkan, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi probles di Arab Saudi.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," tutur Marwan.
Kemudian Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jemaah haji. Nantinya, jemaah haji khusus mendapat jatah 8%, edangkan jemaah haji reguler mendapat 92% dari total kuota yang didapat.

