Hasto Sampaikan Surat soal Praperadilan ke Pimpinan KPK
JAKARTA, Investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Hasto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto mengingatkan dirinya tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasto mengatakan dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Untuk itu, Hasto menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait dengan proses parperadilan tersebut.
Baca Juga
Datangi Markas KPK, Hasto Kristianto Siap Jalani Pemeriksaan
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Hasto meyakini mekanisme dan prosedur hukum yang dihadapinya akan ditempuh dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Pihaknya selanjutnya menunggu tindak lanjut dari pimpinan KPK terkait surat tersebut.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang," ucapnya.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Baca Juga
PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
"Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan yang Jumat kemarin kami sudah daftar dan yang akan disidangkan tanggal 21 hari Selasa dan kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ungkap Ronny di KPK, Senin (13/1/2025). (C-14)

