Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Gugatan Praperadilan
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penyitaan, Rabu (19/8/2026). Agenda sidang pada hari ini adalah mendengar jawaban Polri dan Kejagung sebagai pihak termohon.
Febri Diansyah, salah seorang tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban yang disampaikan Polri dan Kejagung justru memperkuat permohonan yang diajukan kliennya.
"Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami," kata Febri seusai persidangan di PN Jaksel.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Bakal Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan
.
Febri mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati jawaban yang disampaikan Polda Metro Jaya, Polri, dan Kejagung sebagai pihak termohon. Apalagi, terdapat sejumlah jawaban yang disampaikan pihak termohon justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Slaah satunya, Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Febri mengatakan belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” katanya.
Febri menjelaskan, proses tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana sebuah dokumen elektronik diperoleh, apakah data yang diperoleh sama dengan data saat dilakukan pembacaan, hingga memastikan tidak terjadi perubahan sampai dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.
“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.
Selain itu, kata Febri, jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Febri mengatakan tidak mendengar jawaban dari para termohon mengenai adanya surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.
“Ini dari jawaban termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” kata Febri menambahkan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie selanjutnya akan menyampaikan argumentasi lebih lanjut dalam kesimpulan persidangan. Tim kuasa hukum Febire berencana menghadirkan sekitar tiga hingga empat ahli untuk memperkuat permohonan mereka.
Febri menyebut para ahli yang akan dihadirkan berasal dari sejumlah bidang, yakni ahli pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, serta hukum administrasi negara.
“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” katanya.

